Arsitektur Komputer

Aloha!
HUFTTT, dunia per-blogan ini tak kunjung usai awokwokwok. Ailoo
teman-temanku arek UNEJ Kembali lagi bersama sayaaaa, Adellia Putri yang sangat
comel. Pada artikel kali ini aku mau membahas tentanggggg????? Apa hayooooo??
Coba tebak.. Ottey cekidot
Temen-temen semua pastinya sudah tau nih dengan istilah
cyber crime. Tak asing bukan? Nah,
sebelum membahas lebih lanjut tentang cyber crime, alangkah baiknya kita harus
mengetahui apa itu Mayantara atau Cyber Space. Yuk simak baik-baik!
KEJAHATAN MAYANTARA
Kejahatan mayantara merupakan kejahatan yang terjadi di
dunia media sosial,internet dan lainya. Dibagi menjadi 2 yaitu Mikro seperti
perseorangan dan Makro yang terjadi oleh komunal, publik, dan efek domino.
Kejahatan Mayantara
Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dibagi
menjadi 2 bagian besar:
Pertama, Kejahatan yang bertujuan merusak atau
menyerang sistem atau jaringan computer.
Kedua, Kejahatan yang menggunakan computer atau
internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan
teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.
Pola Kejahatan Cyber Crime
1. Interruption
Merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer,dirusak,dihapus,sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
2. Interceoption
Merupakan ancaman terhadap kerahaisaan informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak
3. Modification
Merupakan ancaman terhadap intregitas. Dimana penyadap bebas mau mengotak atik file informasi user sesuai dengan keiinginan.
4. Fabrication
Merupakan ancaman ancaman terhadap intergritas. orang yang tidak berhak berhasil meniru bahkan memalsukan suatu ifnromasi sehingga orang tidak menyangka bahwa informasi sudah dikehendaki
Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
Jenis-Jenis Cyber Crime dalam UUD di Indonesia
Komentar
Posting Komentar