Peraturan dan Regulasi di Bidang IT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Aloha!
Kembali lagi bersama saya, Adellia Putri dengan NIM 222410102005 dari Program Studi Teknologi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Oiya temen-temen, saya mau cerita sedikit nih tentang mata kuliah etika profesi di Fasilkom Unej tercintah. Jadi, Etika Profesi ini menjadi matkul terseru setelah algoritma dan pemrograman. Tugasnya seru pol, aku ngerasa enjoy banget waktu buat resume blog dan tentunya aku jadi lebih paham materi setelah membuat resume. Pada blog kali ini, saya membuat resume tentang “Peraturan dan Regulasi di Bidang IT”. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Oleh karena itu, terciptalah sebuah regulasi yang harus ditetapkan. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak resume berikut!
A. A. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Komponen yang terdapat dalam teknologi informasi dan komunikasi yaitu ada tiga yaitu komputer, multimedia dan telekomunikasi. Komputer sebagai alat, dalam komputer terdapat multimedia sebagai tampilan atau icon-icon tertentu yang ingin digunakan user. Jika keduanya dihubungkan adanya telekomunikasi menyebabkan multimedia (file) di komputer dapat diakses, digunakan dan dipakai di komputer lainnya. Adapun landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi bersdasarkan nilai kecepetan, nilai silaturahmi, dan nilai efisien.
B. Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Menurut Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
Kompleksi dari sirkuit atau alat elektronik dengan biaya minimum tetapi memiliki kualitas atau spek meningkat setiap tahunnya dan terkadang terjadinya peningkatan sekitar dua kali dalam setahun.
2. Menurut Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan pangkat dari jumlah titik, artinya semakin banyak jumlah titik pengguna internet maka akan meningkatkan koneksi jaringan.
3. Menurut Hukum Coase (Nilai Efisien)
Suatu Lembaga atau badan akan lebih efisein jika melakukan outsource, dengan melakukan outsource Lembaga tidak akan menyiakan Sumber Daya Manusia dan biaya yang ada.
Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan revolusi industry ke 4.0 yang memiliki ciri khas semua mesin atau alat sudah mulai terkoneksi dengan internet. Adapun ciri-ciri lainnya sebagai berikut:
C. Perkembangan Kehidupan Digital
1. Internet Of Things
Menurut Kevin Ashton “Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet”
2. Era baru : Industrialisasi Digital
Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0
Ancaman :
1. Era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 sampai 1,5 miliyar pekerjaan yang ada di dunia
2. Di masa yang akan datang sekitar 65% murid sekolah dasar di sunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum ada saat ini
Peluang :
1. Era digitalisasi berpotensi mmeberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2015
2. Terdapat potensi mengurangi emisi karbon kira-kira sekitar 26 miliyar metrik 1 ton dari tiga industry.
Transformasi di Indonesia
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
a.) Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
b.) Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online.
Transformasi di Bidang Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law ini merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
D. Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008: Informasi dan transaksi elektronik
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi.
Dalam Pembuatan UU ITE terdapat dasar-dasar yang harus dipenuhi agar tercapainya tujuan dari pembuatan UU ITE, dasar-dasar tersebut sebagai berikut:
DASAR-DASAR UU ITE
- Pembangunan nasional sennatiasa tanggap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasuonal
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
- Setiap penyelenggara system elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
- Setiap penyelenggara system elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara system elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatanyang melanggar hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar