Arsitektur Komputer

Gambar
 Peta Berpikir Arsitektur Komputer DASAR-DASAR 1. Organisasi komputer Modern Organisasi komputer modern adalah studi tentang struktur, desain, dan fungsi dari sistem komputer. Ini melibatkan pemahaman tentang komponen-komponen inti dari sebuah komputer dan bagaimana mereka saling berinteraksi untuk menjalankan tugas komputasi. 2. Evolusi Komputer Evolusi komputer mengacu pada perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam desain, ukuran, kinerja, dan fungsionalitas komputer dari waktu ke waktu. Berikut adalah gambaran singkat tentang evolusi komputer: Komputer Awal : Pada awalnya, komputer adalah mesin besar yang menggunakan tabung hampa udara dan komponen mekanis. Contoh paling terkenal adalah ENIAC (Electronic Numerical Integrator and Computer) yang dikembangkan pada tahun 1940-an. Meskipun ukurannya besar, komputer ini memiliki kemampuan komputasi yang sangat terbatas dibandingkan dengan komputer modern. Transisi ke Transistor: Pada tahun 1947, penemuan transistor oleh John Bard

Paten, Merek, dan Hak Cipta


 

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten, dan Merek)


    Hallo teman-temanku arek UNEJ. Sebelumnya kalian pernah denger nggak si istilah HaKi? Apasih HaKi atau Hak Kekayaan Intelektual itu? Kenapa sih kita wajib mengerti tentang HaKi? Pada blog artikel kali ini, saya Adellia Putri dengan Nim 222410102005 dari prodi Teknologi informasi UNEJ ingin membahas tentang “Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual”. Yuk simak selengkapnya pada blog artikel berikut ini!

 



Dasar hukum

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pentaan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

 

Hak Kekayaan Intelektual




Berbicara tentang Hak kekayaan Intelektual, apa sih sebenarnya Hak kekayaan intelektual itu?

Ha katas kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan Tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

 

Hak Cipta

Hak cipta diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 pasal 1.

Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta → Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan → Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahliain yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta → Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait →  Hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau Lembaga penyiaran.

 

Hak Paten

Hak Paten diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten → Hak ekskluisf yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi → Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecah masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor → seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Lisensi → Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti → imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

 

Invensi yang dapat diberi paten:

1,  Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya

2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan paten.

Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.

2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap  manusia atau hewan

3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4. Makhluk hidup kecuali jasad renik

5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6. Kreasi Estetika

7. Skema

8. Aturan dan metode yang hanya berisi program computer

9. Presentasi mengenai suatu informasi

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

Merek

Merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merek → Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan atau jasa.

Merek Jasa → Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Dagang → Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak Atas Merek → Hak eksklusif  yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

Indikasi Geografis




Indikasi Geografis diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi Geografis → Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena factor lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua factor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Hak Atas Indikasi Geografis → Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak inidkasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis

1. Kopi Arabika Java Ijen-Raung

Daerah Asal : Jawa Timur

Tanggal Registrasi : 10 September 2013

No. Registrasi : ID G 000000023


2. Kopi Robusta Lampung

Daerah Asal : Lampung

tanggal Registrasi : 13 Mei 2014

No. Registrasi : ID G 000000026


Merek yang tidak dapat didaftarkan

1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

2. Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, ,manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang di produksi

5. Tidak memiliki pembeda dan atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak

1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis → merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu → Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

3. Merupakan tiruan atau menyerupai singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang → Tiruan yang menyerupai tanda atau cap atau stemple resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

 

KASUS HAKI

Beberapa contoh kasus pelanggaran HaKi dalam bidang It:

a.) Mobile Legends VS LOL

b.) PUBG Corp VS NetEast

c.) Oracle VS Google

d.) Pembajakan Software (CD) di Jakarta

d.) Epic dan Apple


Nah, gimana nih ? Udah tau kan kalian seputar HaKi? Haki itu sangat penting. Dari blog saya kali ini, saya berharap teman-teman semua bisa paham betul mengenai HaKi. Dan untuk teman-teman lebih berhati-hati dalam menciptakan sebuah karya atau produk, harus mengetahui dulu Langkah-langkahnya agar selalu terjaga dari pelanggaran HaKi. Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada salah dalam penulisan kata. Sampai bertemu di blog selanjutnyaaa….



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Crime

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Profesi di Bidang IT dan Profesionalisme