Arsitektur Komputer

Hallo semua, Kembali lagi bersama
aku Adellia Putri dengan Nim 222410102005 Mahasiswa Baru Prodi Teknologi
Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Nah, ini bukan artikel
pertama aku. Ini adalah satu dari sekian artikel yang telah aku buat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika profesi. Taukah kalian, bahwa perkembangan
teknologi begitu sangat cepat, dan jangkauannya sangat luas. Salah satu contohnya
adalah dari pemanfaatan perkembangan teknologi dalam bidang bisnis yang biasa disebut
sebagai e-commerce. Bisnis tidak selalu mengenai penjualan dan keuntungan.
Dalam aktivitasnya, umumnya berkaitan dengan etika bisnis. Dengan adanya etika,
sebuah bisnis yang dijalankan dapat menjadi teratur dan tidak membawa dampak negatif.
Pada, artikel kali ini aku akan membahas
materi tentang “Etika Bisnis”. Untuk
penjelasannya, yuk simak artikel berikut💋💋💋💋💋💋
Pengertian Bisnis
Bisnis adalah organisasi yang
produktif. Bisnis dapat diartikan sebagai sebuah “entitas
(perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual
dan biasanya dapat keuntungan.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah suatu etika
profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis.
Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi,
pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis ini berasal
dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
Alasan Diperlukannya Etika Bisnis
Etika bisnis ini sangat diperlukan, karena:
Prinsip Etika Bisnis
Menurut para ahli terdapat banyak sekali prinsip-prinsip
etika bisnis dengan pengelompokan yang berbeda-beda. Salah satu pengelompokan
prinsip-prinsip etika bisnis ini berisi sebagai berikut:
Masalah Etika dalam bisnis
Masalah etika dalam bisnis adalah
sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan
seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang
benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu
sering mempertimbangkan “keuntungan materi”. Jalan terbaik untuk menilai etis
atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut
pandang customer dan kompetitor.
Banyak masalah dalam bisnis yang
mungkin “nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit
dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu
etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa
tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan
atau lebih? Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada
masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan
tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.
Pengertian E-Commerce
Nah selanjutnya E-Commerce. Apa sih E-Commerce itu?
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk
menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat
digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain
memiliki sebuah toko online. Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan,
dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce
adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet
dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Selain
itu, masih ada banyak benefit daro e-Commerce, diantaranya yaitu:
Layaknya bisnis pada umumnya, e-Commerce juga memiliki etika
yang sudah diatur langsung oleh hukum yang tertera pada Peraturan Menteri
Perdagangan RI yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan. Beberapa aturannya yaitu:
Selain itu, pada e-Commerce juga dapat terjadi berbagai
masalah. Terdapat 5 masalah yang sering terjadi, yaitu sebagai beriku:
Nah, gimana nih teman-teman sudah
paham belum mengenai etika bisnis? Sudah paham atau makin bingung? wkwkw.
Menurut aku ya, etika bisnis itu
sangat penting. Terlebih lagi dengan adanya etika, sebuah bisnis yang
dijalankan dapat menjadi teratur dan tidak membawa dampak negatif. Karena
perkembangan teknologi timbul adanya
E-commerce atau bisnis elektronik. Oiya, Layaknya bisnis pada umumnya,
e-Commerce juga memiliki etika yang sudah diatur langsung oleh hukum yang
tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan RI yang kemudian dimuat dalam UU
Nomor 7 Tahun 2014 lohh…
Hmm, aku rasa sudah cukup ya untuk
artikel kali ini. Semoga bermanfaat bagi semua, aamiin.
bye-bye☝
Makan nasi campur ikan
Waktu dimakan rasannya gurih
Tak lupa kuucapkan
Sekian dan terimakasih👽
Komentar
Posting Komentar